BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang pungutan parkir di Kota Pekanbaru seolah menjadi pemicu bola panas bagi Walikota Pekanbaru Firdaus MT. Masyarakat mulai mengecam bahwa kebijakan itu sangat tidak realistis.
“Kebijakan itu semakin tidak masuk akal saja,” kata Uje, warga yang bermukim di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Riau, kepada bertuahpos.com, Selasa (03/11/2015).
Beban kepada masyarakat soal tingginya bayaran parkir itu dituding hanya untuk menguntungkan pihak tertentu. Dia menyebutkan, citra Walikota Pekanbru bisa hilang dalam pandangan mata masyarakat.
Pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, pada Senin kemarin. Dalam Perda tersebut, tarif parkir dibagi dalam empat zona. Zona I terjadi dari jalan nasional dan sejenisnya, zona II jalan provinsi, zona III jalan kota dan lokal dan zona IV jalan lingkungan.
Berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.
Jika kebijakan itu dianggap untuk menambah pemasukan pemerintah disektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru, justru hal itu hanya dianggap sebagai alasan saja. “Selama ini dana parkir yang Rp 2.000 uangnya kemana saja,” kata Iskandar, seorang pengendara sepeda motor.
Selain itu, pemerintah dinilai tidak pernah memberi jaminan kemanan. Tukang parkir hanya bisa melakukan pungutan kepada masyarakat. “Kadang kendaran kita juga tidak dijaganya. Selama ini memang tidak pernah ada jaminan kenyamanan dan keamana saat memarkir kendaraan. Kalau hilang itu tanggung jawab siapa?,” sambungnya.(melba)