BERUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengaku hingga saat ini belum menerima laporan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP), yang sebelumnya sudah disepakati oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau.
“Yang jelas surat itu belom sampai ke saya. Nanti di cek dulu,” katanya kepada bertuahpos.com, Senin (02/11/2015).
Dia menyakini angka yang sudah ditetapkan Disnaker, Serikat Buruh dan asosiasi pengusaha atau Bipartit sebesar Rp 2.095.000 sudah melalui tahapan seperti biasanya. “Kalau sudah begitu biasanya tidak ada masalah,” sambung Andi Rachman.
Kepala Disnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Riau bersama dewan pengupahan telah sepakat bahwa dengan angka itu. Dengan ditetapkannya UMP, langkah selanjutnya adalah melaporkan bahan itu kepada Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, untuk dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Jika dibanding dengan tahun sebelumnya, angka UMP Riau ini mengalami peningkatan sebesar 11,5 persen. Dari Rp 1.878.000 menjadi Rp 2.095.000. Sedangkan untuk kebutuhan hidup layak atau KHL di Riau, juga mengalami peningkatan dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2 juta lebih. (Melba)