BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Hingga penghujung tahun 2015, pihak Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tak kunjung melaksanakan pasar murah. Padahal kegiatan ini selalu dilakukan setiap tahunnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Syukri Harto kepada kru bertuahpos.com, menyebutkan hal itu diserahkan sepenuhnya pada dinas terkait. “Tergantung SKPD bersangkutan, saya kira kalau benar laksanakan saja. Yang penting ikuti aturan,” katanya usai memimpin rapat di aula Bappeda, Senin (02/11/2015).
Namun Syukri mengingatkan agar setiap kegiatan tetap mengikuti aturan. “Pasar murah, salah satu kegiatan, program saja. Penunjukan mesti lelang, kalau dilaksanakan harus diadakan lelang,” katanya.
Namun jika bisa dilaksanakan tanpa harus lelang, dirinya mempersilahkan Disperindag melaksanakannya. “Yang penting ikuti aturan,” katanya.
Sebagai informasi, tiap tahunnya Disperindag Pekanbaru mengadakan 20 kali pasar murah. Sekali pengadaan pasar murah Pemko Pekanbaru mensubsidi Rp 50 juta.
Paket-paket tersebut meliputi beras 10 kilogram, minyak goreng dua kilogram, gula dua kilogram, sarden satu kaleng dan susu satu kaleng. Bila dijumlahkan semua item yang ada dalam satu paket berkisar di harga Rp165 ribu. Namun karena disubsidi pemerintah, paket itu akan dijual ke masyarakat hanya dengan harga Rp115 ribu.
Namun pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mewajibkan Pemko Pekanbaru harus melaksanakan pasar murah dengan cara lelang. Padahal selama ini pelaksanaan program tersebut dengan cara penunjukan langsung. (Riki)