BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU-Â Jumat siang (30/10/2015) ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan mengedarkan surat mengenai Mobil plat merah boleh beli premium. Nantinya surat tersebut diedarkan ke seluruh SPBU di Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman. “Hari ini kita edarkan surat walikota ke 50 SPBU,” katanya, Jumat (30/10/2015).
Sesuai dengan surat plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman 500/adm-ek/29.1a ke Pertamina pada 29 September 2015. Tentang dibolehkannya kendaraan dinas, pertambangan, dan perkebunan di Riau sudah boleh konsumsi premium. Sebelumnya kendaraan berplat merah diwajibkan konsumsi pertamax dilarang memakai premium.
Irba menjelaskan kebijakan itu dikarenakan saat ini Premium sudah tidak disubsidi lagi. Sehingga statusnya sama dengan Pertamax dan Pertalite. “Tetapi kalau solar tetap kendaraan dinas tidak boleh. Karena masih disubsidi pemerintah,” katanya.
Irba menilai keputusan membolehkan kendaraan dinas mengkonsumsi premium sudah tepat. “Lebih irit, mengurangi biaya transportasi yang diambil dari APBD. Setidaknya jatah kendaraan dinas tiap bulan dengan premium masih lebih murah ketimbang pakai Pertamax,” sebutnya. (Riki)