BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Meskipun tak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS), Tenaga Honorer Kategori II Kota Pekanbaru masih bisa bekerja seperti biasa.
Â
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Hermanius MM menyebutkan, selagi belum ada ketetapan hukum dari Pemerintah Pusat yang melarang, maka tenaga honorer K2 tersebut masih tetap bekerja.Â
“Kita masih berharap ke pemerintah pusat, selagi regulasinya belum ada mereka (tenaga honorer) masih tetap kita pekerjakan,” ujarnya.
Â
Sesuai pegumuman dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), hanya 438 dari 929 orang tenaga honorer kategori II dari Pekanbaru yang lulus sebagai CPNS.
Â
Sebelumnya, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi khawatir akan dirumahkan. Pasalnya dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (USN) yang baru tidak disebutkan istilah tenaga honorer. Yang ada hanya Pegawai Tidak Tetap Daerah.Â
Â
Namun selagi belum ada aturan teknis, tenaga honorer tersebut tetap bekerja dan tetap menerima haknya sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).  “Kalau pun nanti ada peraturan yang melarang, kita akan tetap cari solusinya,” tutupnya. (riki)