BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Pansus monitoring lahan dan evaluasi perizinan lahan DPRD Riau Suhardiman Amby saat ini masih menunggu kepastian terkait pertemuan pansus dengan pihak Kementerian Kehutanan.
“Tadi malam sudah saya hubungi penghubung kita di Jakarta,” ujarnya Kamis (29/10/2015).
Untuk membahas hal tersebut, pihaknya ingin menteri langsung yang menemui para anggota pansus lahan. Hal ini bertujuan agar apa yang ditemukan oleh tim pansus dilapangan bisa dilihat langsung oleh menteri.
“Mau ketemu menterinya, tidak mau ketemu Dirjen ataupun Deputinya. Kita akan menyampaikan beberapa permasalahan baik masalah pajak perusahaan ataupun masalah pidana yang telah kita temukan saat ini,” lanjutnya.
Tak hanya itu saja, Suhardiman juga akan mempertanyakan persoalan RTRW Riau dimana 60 persen lahan berada di kawasan perusahaan.
“Selain itu, kita juga meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut SK No 838, karena itu melegalkan kawasan hutan yang dirambah pengusaha,” lanjutnya.
“Tapi untuk itu, kita ingin menteri yang bertemu dengan kita, tapi semua tergantung penghubung disana. Kita harapkan menteri bisa melihat rekaman dan berharap presiden juga bisa mendengar apa yang kita sampaikan dan bisa membuat kebijakan agar kedepannya tidak terulang lagi,” tutup politisi Hanura tersebut.
Sebelumnya, Suhardiman sempat menjelaskan bahwa pertemuan dengan pihak Kementerian Kehutanan adalah untuk membahas hasil temuan pansus mengenai perusahaan yang penyebab asap di Riau.
“Kita mau sampaikan langsung kepada presiden melalui kementerian kehutanan, pertama kita akan ke kementerian kehutanan dulu menyampai temuan pansus. Nanti dalam pertemuan tersebut meminta untuk dihadiri presiden langsung,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, untuk ijin perkebunan, kehutanan memang dikeluarkan langsung di Jakarta dan mereka juga berhak mencabut ijin tersebut. Selain itu, perusahaan yang menbuat malapetaka di Riau karena menimbulkan asap semuanya harus dicabut.
“Kecuali ijin pabrik, ijin itu dikeluarkan oleh Bupati, kita juga minta kepada Mendagri untuk mengintruksikan kepada kepala daerah untuk mencabut ijin perusahaan yang mengakibatkan karhutla di Riau,” katanya lagi.
Perlu diketahui, pansus tersebut telah merekomendasikan pembekuan untuk 86 Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Riau dari total 236 PKS yang ada di Riau. Dari 86 perusahaan tersebut, ada beberapa tingkatan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Untuk tingkatan pertama harus dieksekusi untuk pencabutan ijinnya. Tingkatan kedua diberi pembinaan, tingkatan ketiga berupa sanksi denda dan tingkatan terakhir adalah sanksi pidana. (Iqbal)