BERTUAHPOS.COM (BPC) PEKANBARU– Pemerintah KOta (Pemko) Pekanbaru sudah bisa membolehkan kendaraan dinas memakai premium. Sesuai dengan surat plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman 500/adm-ek/29.1a ke Pertamina pada 29 September 2015.
Berisi tentang dibolehkannya kendaraan dinas, pertambangan, dan perkebunan di Riau sudah boleh konsumsi premium. Sebelumnya kendaraan berplat merah diwajibkan konsumsi pertamax dilarang memakai premium.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba. “Sudah boleh, jadi peraturan presiden mengenai penyesuaian harga jual bahan bakar eceran memang sudah tidak berlaku lagi. Jadi kendaraan dinas khususnya di Pekanbaru sudah boleh beli premium,” sebutnya di ruang kerja, Kamis (22/10/2015).
Irba menjelaskan kebijakan itu dikarenakan saat ini Premium sudah tidak disubsidi lagi. Sehingga statusnya sama dengan Pertamax dan Pertalite. “Tetapi kalau solar tetap kendaraan dinas tidak boleh. Karena masih disubsidi pemerintah,” katanya.
Irba sebut dengan begitu pihak SPBU tidak bisa melarang kendaraan dinas untuk membeli premium. “Karena sudah ada payung hukumnya. Surat edaran walikota tinggal ditandatangani, langsung kita sebar ke semua SPBU,” katanya.
Irba menuturkan keputusan membolehkan kendaraan dinas mengkonsumsi premium dinilai sudah tepat. Karena bisa menghemat sebagian anggaran transportasi yang wajib mengisi Pertamax.
“Jelas irit, mengurangi biaya transportasi yang diambil dari APBD. Setidaknya jatah kendaraan dinas tiap bulan sekitar 80 liter, bisa dibandingkan jika wajib Pertamax dengan premium yang masih lebih murah,” ujarnya. (Riki)