BERTUAHPOS.COM,TANAH DATAR– Karut marut pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanah Datar, mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
DPRD meminta agar KPU transparan dan membuka kontrak rekanan pemenang tender pengadaan dan pemasangan APK di wilayah Tanah Datar. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani Imam, jumat (09/10/15) ketika Bertuahpos meminta konfirmasi terkait pemanggilan KPU oleh Komisi I di Pagaruyung Batusangkar.
“Dalam hal ini, Komisi I sudah meminta kepada pihak KPU, MoU atau perjanjian kontrak dengan rekanan. Kita ingin pelajari mengapa pemasangan APK bermasalah dan asal- asalan seperti ini,†ujar Saidani.
Dia menilai, pihak KPU tidak transparan mengenai MoU dengan rekanan pemenang tender pengadaan APK sehingga pemasangannya tidak memiliki kemampuan sesuai spesifikasi kontrak.
Meski baru sebatas asumsi tentang dugaan – dugaan negatif, Saidani melihat indikasi ketidakmampuan itu dari banyaknya APK yang dipasang asal-asalan, bahkan ada juga sampai saat ini yang hilang dan dijadikan sebagai pembatas sawah oleh yang memasangnya.
Namun kata Saidani, pihak DPRD belum mengambil sikap tegas sampai KPUD menyerahkan salinan kontrak kerja dengan rekanan.
“Kami masih belum punya kesimpulan. Tapi biasanya, kalau pemenang tender tidak bisa menjalankan sesuai kewajibannya, jelas ada konsekuensi, dan mungkin konsekuensi itu sampai kepada audit kedua belah pihak, dan kita sangat menyayangkan mengapa KPUD memenangkan rekanan yang tidak berkompeten,” ujar politikus fraksi PKS ini.
Dia menyayangkan sikap KPUD yang sampai saat ini belum membenahi APK yang terpasang secara amburadul. Katanya sudah seharusnya KPUD langsung membenahi APK setelah adanya pemanggilan oleh DPRD.
“Kita pernah juga mendapatkan informasi jika KPUD akan membuat tim monitoring dari salah satu rekan rekan media, namun menurut penelusuran kami hal itu belum sepenuhnya dilakukan oleh KPUD, dan ini namanya sebuah pembohongan publik,” ucap Saidani.
Saidani juga mengatakan, informasi yang diperoleh oleh DPRD jika pagu dana untuk APK ini adalah Rp 1,2 Milyar dan HPS Rp 800 juta, sedangkan kontrak Rp 410 juta.
“Inikan menjadi suatu pertanyaan bagi kita, dengan selisih angka yang begitu besar, kami akan mencari bukti dan meminta salinan kontrak itu secepatnya dari KPUD. Dan Insya Allah sejak pemangilan hari Rabu kemaren hingga hari ini (sabtu 10/1015) belum ada salinan kontrak yang kami terima,” tegas Saidani Imam. Sementara itu, Ketua KPUD Tanah Datar Arwin ketika dikonfirmasikan lewat telpon selulernya belum ada jawaban.(sutandoy)