TANAH DATAR, BERTUAHPOS.COM,- Warga minta untuk menuntaskan permasalahan masyarakat dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar dalam pengurusan sertifikat prona, supaya Dewan Pertimbangan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan hearing dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Datar.
“Kami sudah menyurati DPRD untuk memfasilitasi warga dengan pihak KAN Tanjung Bonai dan pihak BPN agar permasalahan yang merugikan masyarakat ini dapat segera diselesaikan,” ungkap perwakilan masyarakat Tanjung Bonai Haris (45) kepada Bertuahpos, selasa (6/10/15) di Tanjung Bonai.
Haris juga menyebutkan, jika permasalahan ini muncul karena pihak KAN Tanjung Bonai melakukan pemungutan sebesar Rp 3000 hingga Rp 5000 untuk pengurusan sertifikat prona di Jorong Pauh, padahal menurut Haris jika tanah yang disertifikatkan itu, juga merupakan tanah ulayat nagari yang seharusnya tidak boleh dijual atau digadaikan.
“Kita sudah menyurati pihak BPN untuk membatalkan sertifikat prona sebanyak 176 buah di Jorong Pauh Nagari Tanjung Bonai, namun pihak BPN membalas surat kita agar mengajukan tuntutan kepengadilan, makanya sebelum hal ini dilakukan kami minta DPRD segera memanggil pihak-pihak lain untuk melakukan hearing dengan masyarakat,” kata Haris.
Sementara itu, Ketua Lembaga Masyarakat Parit Pagar Nagari Tanjung Bonai (MP2NTB) Yuskal Noer mengatakan, jika masyarakat secepatnya ingin menyelesaikan dengan tuntas masalah pelepasan tanah ulayat nagari oleh KAN kepada warga dengan mengataskan prona.
“Kami mohon kepada dewan untuk dapat segera memenuhi aspirasi masyarakat untuk hearing dengan pihak pihak terkait,” tegas Yuskal.(sutandoy)