BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Lembaga Adat Melayu Riau, Al Azhar, mewakili masyarakat Riau akan melakukan upaya hukum, untuk menggugat pemerintah dan perusahaan atas tindakan melakukan dan kelalaian membakar hutan dan lahan.
Upaya hukum ini dilakukan dalam upaya membentuk class action, dengan bekerjasama dengan Wahana Lingkungan Hidup, Jikalahari, dan beberapa orgasinsasi masyarakat lainnya.
“Pertemuan hari ini kami akan sampaikan sebagai upaya melawan keadaan yang menyengsarakan masyarakat Riau. Pertemuan itu sudah kami bahas kemarin. Satu lagi upaya hukum yang harus di tempuh Riau,” katanya saat media brifing di kantor Walhi Jalan Cempaka I, Pekanbaru, Selasa (06/10/2015).
Upaya hukum yang akan diangkat adalah masalah kerugian yang sudah dialami masyarakat akibat dampak kabut asap. Lembaga ini akan membawa masyarakat yang mereka punya bukti kerugian akibat kabut asap. Mulai dari sektor usaha, pendidikan, dan kesehatan.
“Masyarakat yang punya bukti bahwa mereka dirugikan silahkan lapor ke kita, maka kami akan melakukan bantuan pendidikan hukum, Kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan.
Riko menjelaskan bahwa, upaya gugatan secara hukum yang akan di tempuh ini adalah bukti bahwa masyarakat Riau sampai hari ini masih melawan asap. “Sekali lagi saya tegaskan Ini bukan upaya terakhir,” sambungnya.
Melalui masyarakat melawan asap, mereka akan menggugat pemerintah dan perusahaan melalui legal standing. Perorangan dan class action. Dengan membuka posko pengaduan.
Posko yang akan dipersiapkan diantaranya di Kantor Walhi Riau, Kantor Jikalahari, Kantor LAM, Rumah Budaya, HMI, Wilayah Kecamatan Panam dan Rumbai. Posko ini rencananya akan dibuka setiap hari, dengan menyiapkan jaksa dan pembantu hukum untuk edukasi kepada masyarakat soal gugatan. (Melba)