BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Rapat pengesahan APBD Perubahan 2015 dan pengajuan enam ranperda Pemko Pekanbaru ditunda hingga senin mendatang. Penundaan tersebut dikarenakan tidak cukupnya anggota dewan yang hadir pada paripurna tersebut.
Selain itu, adanya salah satu fraksi di DPRD juga menolak datang karena tidak adanya surat justifikasi dari LKPP dan pemprov Riau mengenai pengelolaan sampah di Pekanbaru sebesar Rp 53 miliar.
“Kita lanjut hari senin dan kita akan minta kepada mereka apa alasan mereka tidak hadir,” ujar ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH jumat sore kemarin.
Dirinya menambahkan di DPRD merupakan tempat menolak dan menyetujui program yang direncanakan oleh pemerintah kota. Seharusnya amanah yang diberikan rakyat kepada dewan yang duduk di DPRD harus dilaksakan.
“Kalau ada APBD Perubahan ini yang tidak sesuai atau sepaham, menurut kita hadir dan sampaikan di paripurna. Bukan tidak hadir,” kata politisi Golkar tersebut.
Selain itu, jika ada pengesahan yang diselenggarakan DPRD, anggota dewan wajib menghadiri acara tersebut. “Hak setiap anggota kan menolak dan menyetujui harus disampaikan di paripurna, bukan di media,” tegasnya.
“APBD ini berkaitan dengan hajat orang banyak, dan mudah-mudahan mereka tahu kewajiban mereka,” katanya lagi.
Tak hanya itu, Sahril mengatakan, alasan fraksi tersebut tidak datang di paripurna juga tidak jelas. “Kalau menolak hadiri di paripurna, dan alasan mereka tidak datang juga tahu,” katanya.
Sebelumnya, Fraksi Gabungan PPP, PKS dan Nasdem telah memperingatkan pemko Pekanbaru untuk memberikan surat rekomendasi dari LKPP dan Pemprov Gubri terkait adanya pengesahan dana Rp 53 miliar dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) untuk pengelolaan sampah di Pekanbaru.
Namun, persetujuan tersebut tentu dengan berbagai pertimbangan yang mendasar. “Awalnya kami menolak dengan adanya program multy years Rp 53 miliar dari DKP. Tapi dengan berbagai pertimbangan kita menyetujui cuma dengan beberapa pertimbangan yang mendasar,” ujar ketua Fraksi gabungan PPP PKS dan Nasdem Said Usman Abdullah.
Meskipun pihaknya menyetujui hal tersebut, pihaknya kembali mengingatkan kepada pemerintah agar menyerahkan rekomendasi dari LKPP dan kordinasi dari pihak pemerintah provinsi.
“Dengan adanya rekomendasi tersebut, kami ingin ada pegangan dan jangan sampai ada yang terjadi kedepannya,” kata Said.
Kalau tidak ada diterima juga sebelum pengesahan, maka fraksi gabungan akan mengambil sikap terhadap apa yang telah dilakukan.
“Kami akan mengambil sikap jika belum diterima ke fraksi kami. Kami tidak ingin menghalangi program masyarakat. Tapi tentunya dengan catatan dan persyaratan yang harus dilengkapi,” jelasnya. (Iqbal)