BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Riau menyita sebanyak 65 jenis produk kosmetik senilai Rp 1 miliar lebih.
Kepala BBPOM Riau, Indra Ginting, dalam konferensi persnya di halaman kantor BBPOM mengatakan, jumlah produk kosmetik ilegal ini ditangkap di gudang distributor Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir saat PBBOM melakukan penyisiran pada Kamis dan Jumat lalu.
Kepada media, Senin (21/09/2015) Indra mengatakan satu orang tersangka inisial HA sudah diamankan. Rencananya pada tanggal 30 September ini akan dipanggil dan diproses secara hukum. “Tersangkanya warga Inhii,” katanya.
Dia menambahkan, sebagian besar produk kosmetik yang berhasil ditangkap BBPOM berasal dari luar negeri, tanpa ada nomor register. Produk kosmetik ini di pastikan mengadung zat berbahaya bagi kulit, seperti mercury dan lainnya.
Indra mengatakan tersangka terancam undang-undang momor 197 tentang kesehatan dengan kurungan selama 5 tahun. (Melba)