BERTUAHPOS.COM (BPC), TEMBILAHAN – Batuan Hibah Bansos dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau dipastikan tidak akan bisa dicairkan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Pemkab Inhil masih akan melakukan koodinasi dengan pemerintah pusat terkait adanya regulasi yang baru untuk pencairan dana hibah bansos. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bagian Kesra Pemkab Inhil, Muhammad Arifin, Selasa (25/8/2015).
“Seluruh pengajuan dana hibah bansos untuk sementara ini ditunda dulu sampai ada kejelasan terkait prosedur pencairannya,” sebut Arifin.
Lanjutnya lagi, yang namanya Hibah bansos semua di pending, itulah yang menyebabkan realisasi pengunaan anggaran kita rendah katanya.
Saat ini diakui Arifin, sudah banyak permohonan hibah bansos yang masuk ke bagian Kesra. Salah satunya permohonan bantuan pembangunan masjid. Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan permohonan tersebut bisa disetujui dan dicairkan dananya.
“Permohonan pembangunan masjid tetap kita tampung. Dibahas didalam Musrembang, baru dianggarkan, jadi ada prosesnya, kalau sudah masuk APBD baru dicairkan,”sebutnya.
Arifin mengungkapkan, saat ini saja, banyak permohonan hibah bansos yang sudah masuk di APBD 2015 belum boleh dicairkan, karena ada undang-undang baru dari pemerintah yang mewajibkan semua penerima hibah bansos harus berbadan hukum.
“Sekarang yang pengurus masjid, rata-rata tidak punya badan hukum, tentu kita pending dulu, nanti kita akan tanyakan dulu ke pusat, apa solusi dari persoalan ini,”jelasnya.(ezy)