BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK-Migas) memastikan bahwa Kontrak PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan tidak lama lagi akan berakhir.
Kepala Urusan Hubungan Masyarakat SKK Migas Perwakilan Sumatra Bagian Utara, Adi Nugroho, mengatakan sesuai kesepakatan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masa kontrak PT Chevron di blok ini akan berakhir pada tahun 2021.
“Biasanya 2 tahun atau 3 tahun sebelum habis masa kontrak, menteri Dirjen Migas Kementerian ESDM sudah memutuskan apakah blok yang ditinggalkan itu di kelola oleh PT Pertamina, atau bagaimana,” katanya, kepada bertuahpos.com, Selasa (18/08/2015).
Dia menyebutkan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2004 tentang hulu Migas, kewenangan untuk perpanjangan kontrak atau persoalan kelanjutan pengelolaan adalah wewenang Kementerian ESDM.
“Kami belum tahu kelanjutannya bagaimana. Tapi yang jelas Blok Rokan yang di kelola PT Chevron, kontraknya habis 2021 nanti,” sambung Adi.
Sebelumnya gonjang-ganjing masalah perebutan Blok Rokan sempat mencuat. PT Pertamina diminta ambil alih untuk mengelola sisa minyak di blok itu, menggantikan PT Chevron yang lebih kurang sudah 50 tahun mengelola sumber daya alam berupa minyak mentah. (Melba)