BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Banyak pelaku usaha ritel di Pekanbaru tak taat perizinan. Dari data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru masih ada ratusan tempat usaha tak punya Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Azwan melalui Kabid Pengawasan dan perlindungan Konsumen, Eddy Fahmi. “Masih banyak, datanya ada di perdagangan. Yang punya IUTM hanya 77 tempat, seperti Giant Panam dan Nangka itu sudah punya,” sebutnya, Kamis (13/08/2015).
Kata Eddy untuk menertibkan hal itu, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT telah mengeluarkan surat edaran untuk disebarkan kepada pelaku usaha. “Surat Edarannya sudah ada tinggal di sebarkan saja,” katanya, Kamis (13/08/2015).
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan mengenai himbauan walikota serta sanksi yang diberlakukan bagi pelaku usaha bila tidak segera mengurus izin tidak hanya IUTM, termasuk HO, TDP, TDU, dan sebagainya. “Jadi dalam jangka waktu satu minggu setelah surat edaran itu diterima, tetapi tidak ditindak lanjuti maka sanksinya selain penyegelan bisa di tutup tempat usaha,” tegas Eddy.
Untuk itu, Eddy mengajak pemilik usaha toko modern untuk bisa mematuhi aturan yang berlaku di Pekanbaru. Sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah dilain waktu. (Riki)