BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal menindak ribuan perusahaan yang tak berizin. Sanksi yang dikenakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) bisa berupa penyegelan hingga penutupan.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada bertuahpos.com. “Jadi ini akan kita tindak lanjuti, koordinasi dengan BPTPM (Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal). Kalau tidak diindahkan akan kita tindak, penyegelan sampai penutupan sesuai Perda,” katanya, Selasa (11/08/2015).
Zul mengatakan saat ini pihaknya bakal mengkoordinasikan kembali dengan BPTPM. “Rencananya akan dibuat tim khusus, itu yang akan kita koordinasikan apakah BPTPM sudah turun duluan,” sebutnya.
Mengenai banyaknya tempat usaha yang tidak memasang plang, Zul tidak ingin gegabah. “Yang kemarin itu pergudangan, apakah diharuskan pasang plang itu akan kita lihat aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya Kepala BPT-PM Kota Pekanbaru, M Jamil menyebutkan telah membentuk enam tim untuk mendata dan melakukan razia kepada tempat usaha yang tak berizin dan telah kadaluarsa perizinan guna mengejar target pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2015.
Dari data yang ada sampai saat ini banyak pengusaha tidak mengantongi izin seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan dan lain sebagainya.
“Saat ini hanya ada sekitar 17.319 pengusaha yang mendaftar dan memiliki izin di Pekanbaru. Angka ini jelas berbeda dengan jumlah pengusaha yang ada di Pekanbaru,” kata Jamil belum lama ini.
Pihaknya memprediksi jumlah tersebut bisa lebih banyak lagi, jika memang semua pelaku usaha taat aturan dan hukum serta sadar untuk membayar pajak. Setidaknya ada sekitar 35 sampai 40 ribu tempat usaha di Pekanbaru.
Jamil mencontohkan, ada salah satu gudang bisa menampung 300 lebih pelaku usaha, sementara di Pekanbaru ada puluhan komplek pergudangan. Belum lagi yang berada di luar rumah toko. (Riki)