BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau memberlalukan sistem baru untuk penguni Rumah Susun Sewa atau Rusunawa Provinsi Riau. Penghuni tidak lagi dipungut biaya sewa perbulannya.
Â
Kepala Dinas Cipta Karya Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno mengatakan, meski tidak dibebankan membayar uang sewa, penghuni Rusunawa diwajibkan membuka tabungan ke Bank BTN. “Uang sewa itu tiap bulan harus mereka tabung,” katanya, Kamis (06/08/2015).
Â
Penghuni di Rusunawa ini hanya diberi batasan waktu tinggal, selama dua tahun saja. Setelah dua tahun, uang tabungan di BTN akan di pergunakan untuk uang muka perumnas.
Â
Rusunawa ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kisaran Rp 1,5 juta ke bawah. Kata Dwi, konsep ini diberlakukan agar masyarakat tidak selamanya tinggal di Rusunawa.
Â
Tahap awal Pemerintah Provinsi Riau menyediakan untuk 200 kepala keluarga. Tahap pendataan sedang dilakukan. “Setiap dua bulan sekali kami akan cek tabungan mereka ke BTN. Betul enggak mereka menabung,” tambahnya
Â
Bentuk kerjasama Pemerintah Riau dengan pihak pengembang perumahan, yakni kerjasama pembangunan sarana dan prasarana dilokasi perumahan. Pembangunan mesjid dan jalan penghubung ditanggung oleh pemerintah.Â
Â
Keuntungannya, pemerintah meminta harga satuan rumah lebih rendah dari harga biasa dengan cicilan hanya 5 persen. Harga itulah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. (Melba)