BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Menara Bank Riau Kepri (BRK) dipastikan batal diresmikan oleh Plt Gubernur Riau pada HUT Riau ke 58 nanti. Kalangan DPRD Riau sendiri juga mengingatkan Pemprov agar berhati-hati jika akan melakukan penerimaan gedung bank kebanggaan masyarakat Riau tersebut.
Sebelumnya, serah terima bangunan sudah beberapa kali dilakukan penundaan. Awalnya dimulai di tahun 2014 kemudian ditunda pada 1 April 2014. Penundaan kembali terjadi pada bulan Juli dan terakhir penundaan kembali terjadi dari jadwal sebelumnya pada tanggal 9 Agustus.
“Masih ada beberapa persoalan yang terjadi di Menara BRK. Jadi Plt Gubri harus hati hati menerima bangunan sebelum menyelesaikan segala permasalahan,” ujar Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman, Rabu (5/8/2015).
Noviwaldy menambahkan, jika nantinya dilakukan serah terima maka tanggungjawab sepenuhnya diserahkan kepada Pemprov Riau. “Jika terjadi masalah hukum, maka akan ditanggung oleh Pemprov sendiri,” lanjutnya.
Maka dari itu, dirinya meminta kepada Pemrpov Riau untuk tidak memaksakan acara seremonial Menara BRK sebagai kado HUT Riau. Dia juga menyarankan agar diselesaikan dahulu permasalahan yang ada baru dilakukan serah terima.
“Kalau kontraktor tidak memenuhi tanggungjawabnya, sisa utang kepada kontraktor ya jangan dibayarkan. Jika batas waktu serah terima sudah melewati batas, maka Pemprov dianjurkan untuk mempidanakan pihak kontraktor,” sarannya.
Untuk itu, pemprov harus mengambil tindakan tegas dalam penyelesaian masalah ini. Menurutnya kontraktor sudah harus dilaporkan ke penegak hukum karena tidak melakukan serah terima bangunan sesuai dengan waktu disepakati.
Sebelumnya, Ahmasyah Rofie mengatakan Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman tak ingin kalau peresmian menara perusahaan plat merah hanya sebatas seremoni saja. Sebab, kalaupun dilakukan launching peresmian, tetap saja bangunan itu belum bisa ditempati. “Jadi percuma saja,” ujarnya.
Kendala yang dihadapi dalam proses penempatan gedung baru BRK itu adalah adanya beberapa tahapan yang harus dilewati sebelum menara itu difungsikan sebagai kantor perbankan milik daerah.
Tanggal 31 Juli hingga 5 Agustus 2015 ini, gedung itu masih dalam tahap tes fungsi alat dan listrik. Kemudian dilakukan cek standar kelayakan operasional perbankan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Pengecekan itu diperkirakan berlangsung selama enam hari. “Tanggal 18 Agustus lah baru selesai,” kata Ahmadsyah. (iqbal)