Â
BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ditengah polemik yang muncul soal wacana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) haram, Bagi Muhammad Nasir, warga di Jalan Srikandi Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru justru berpendapat lain. “BPJS itu sangat membantu,” katanya kepada bertuahpos.com, Sabtu (01/08/2015).
Â
Dia pernah punya pengalaman itu pada saat orang tuanya harus dioperasi karena sebuah kecelakaan dialami ayahnya. Setelah masuk di Rumah Sakit Umum Arifin Ahmad, pelayanan yang diberikan cukup memuaskan.
Â
“Tapi memang BPJSnya kelas 1A. Kami mendapatkan pelayanan yang memuaskan. Sepeserpun kami tidak mengeluarkan biaya,” katanya.
Â
Biaya yang dikeluarkan keluarganya hanya untuk membayar alat yang harus pasang pada tangan orang tuanya saat operasi. Paling banyak biaya yang dikeluarkannya hanya Rp 1.000.000, dari total Rp 15 juta keseluruhan biaya yang seharusnya dikeluarkan. “Semuanya ditanggung BPJS,” ujarnya.
Â
Nasir beruntung, pelayan yang didapatkan orang tunya lebih baik dari pasien BPJS lain, terutama pasien BPJS kelas 3. Terlepas dari Urusan fatwa Majlis Ulama Indones (MUI) yang menyatakan bahwa BPJS haram dalam tatacara pelaksanaannya.
Â
Menurut Nasir, satu sisi mungkin hasil kajian MUI ada benarnya, sebab antar kelas dalam BPJS memang membedakan tingkat pelayanan yang didapat oleh pasien. Belum lagi masalah persenannya yang dinilai tidak sesuai dengan syariat.
Â
“Kajian MUI bukan menyatakan bahwa BPJS itu salah. Tapi ada beberapa tatacara pelaksanaanya yang harus diperbaiki,” tambahnya.
Â
Sebelumnya, Ketua MUI Kota Pekanbaru Ilyas Husti juga meminta bahwa masyarakat tidak mudah terpancing dengan munculnya fatwa MUI yang menyatakan bahwa BPJS haram. “Kami akan melakukan kajian lebih mendalam lagi,” katanya.
Â
Pendapat yang sama juga muncul dari Kepala BPJS Kesehatan Wilayah Pekanbaru Mairianto. Dia meminta masyarakat lebih bijak dan tidak mudah terpancing dengan fatwa yang dimunculkan MUI. “Coba dikaji lagi, bagaimana cara kerja BPJS itu,” tambahnya. (Melba)