BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Beberapa waktu lalu MUI telah memutuskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dinyatakan haram. Pernyataan tersebut kini masih menuai pro dan kontra dalam masyarakat
Kalangan dari DPRD Pekanbaru pun turut menyoroti pernyataan tersebut. Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS Mulyadi mengatakan bahwa keputusan dari MUI tersebut sudah tepat.
“Kita juga menilai bahwa BPJS juga dianggap telah merugikan rakyat, karena adanya denda sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak maksimal tiga bulan,” ujarnya Jumat (31/7/2015)
Dikarenakan hal tersebut lanjut Mulyadi, menjadi dasar yang mendorong MUI memutuskan mengeluarkan fatwa haram untuk BPJS Kesehatan. Seharusnya BPJS sendiri harus fokus untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus didahulukan daripada mengurusi denda peserta yang menunggak pembayaran preminya,” pungkasnya.
Selain itu, lanjutnya lagi, selama ini BPJS Kesehatan masih menuai keluhan atas pelayanan yang tak maksimal. Seharusnya pemerintah bisa menyejahterakan rakyat dan bukan sebaliknya.
” Masalah pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah, ini tidak, sudahlah diwajibkan bayar dikenakan denda,” katanya.
Maka dari itu, dirinya berharap kepada pemerintah untuk bisa mengkaji ulang sistem dari BPJS ini. Dan kajian yang dibuat jangan sampai memberatkan dan tidak merugikan rakyat. (iqbal)