BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Plt Gubri Arsyadjliandi Rachman mengaku tidak ingin memperkeruh suasana, terkait munculnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), haram.
Respon Andi Racman biasa-biasa saja. Selaku Kepala Daerah Provinsi Riau, dia hanya menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikan dulu persolan itu.
Menurutnya, masalah fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat bahwa BPJS haram, memang harus cepat ditanggapi. Sebab persoalan ini menyangkut hajad hidup orang banyak. Respon pemerintah pusat sangat menentukan bagaimana kelanjutan dari fatwa itu.
“Biarlah dulu pusat yang memberikan tanggapan atau merespon. Itu lebih baik. Dengan kata lain, jangan pula pemerintah tidak menanggapi masalah fatwa BPJS haram yang dikeluarkan MUI,” katanya, Kamis (30/07/2015).
Setelah pemerintah pusat menanggapi persoalan itu, barulah pemerintah daerah berani memberi respon. Dia menegaskan pada prinsipnya, menyangkut masalah ini, pemerintah daerah hanya bisa mengikuti keputusan dari pusat.
“Pusatlah yang menyelesaikan dulu. Pokoknya untuk masalah ini, kita tunggu sajalah,” tambahnya. (Melba)