BERTUAHPOS.COM (BPC) – Kabar mengejutkan datang dari Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Pasalnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan orang nomor satu di Bengkalis dan Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus. “Betul, Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan status tersangka,” ujar Wiyagus, Jum’at (10/7/2015).
Herliyan diduga melakukan korupsi anggaran bantuan sosial yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar.
Sementara, Irhami disangka korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Barat.
Kedua tersangka, kata Wiyagus, akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat. “Akan segera dijadwalkan pemanggilan,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menuturkan ada tiga kepala daerah yang terdiri dari dua bupati dan satu gubernur yang sedang diselidiki pihak kepolisian.
Penyelidikan pada ketiga kasus, baik dua bupati serta satu gubernur dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan kasus-kasus ini merupakan kasus yang cukup lama. Kasus-kasus ini ada yang berasal dari laporan masyarakat, informasi yang didapat Bareskrim bahkan dari temuan BPK yang dikoordinasikan dan dilimpahkan ke Polri.
“Ketiga kepala daerah ini masa jabatannya masih lama, dan kerugian negara atas kasus mereka ditaksir sekitar puluhan miliar,” tegasnya.
Lantaran penetapan status tersangkanya jelang Pilkada serentak, Budi Waseso juga memastikan penetapan tersangka ini sama sekali tidak ada unsur politis (bbs).