BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Karena merasa dibohongi, sejumlah pensiunan kerja melakukan aksi demonstasi di depan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jalan Lokomotif, Kecamatan Sai, Rabu (01/07/2015).
Â
Wahyu, Â seorang pensiunan pegawai di salah satu perusahaan mengatakan, informasi yang mereka terima sebelumnya bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan berjanji akan melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT pada hari ini.
Â
“Tapi setelah kami mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, ternyada ditempel aturan baru tentang BPJS. Jadi kami merasa dibohongi,” katanya.
Â
Dia menambahkan, bahwa pihaknya sudah berusaha untuk bertemu dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatra untuk meminta keterangan terkait perubahan atuaran itu. “Tapi jawabannya tidak memuaskan,” katanya.
Â
Saat itu, masa yang turun ke halaman kantor BPJS Ketenagakerjaan kurang lebih sebanyak 300 orang. Dalam undang-undang nomor 40 tahun 2014 yang dipasang disalah satu dinding, menyebutkan bahwa JHT itu bisa dicairkan setelah masa kepesertaan mencapai 10 tahun.
Â
Mereka sudah melaporkan masalah ini ke pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan jaminan solusi terkait masalah ini. Namun, kata Wahyu sayangnya, pihak terkait justru berdalih tidak mengetahu soal keberadaa aturan itu.
Â
“Hingga saat ini kami tetap menuntut bahwa dana itu harus dicairkan,” katanya. (Melba)
Â