Bertuahpos.com, Pekanbaru – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Drs Pria Budi, menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru yang mempekerjakan karyawan, mulai Januari 2014 ini harus memberlakukan Upah Minimum Kota (UMK). UMK sebesar Rp1.775.000 itu wajib dibayarkan kepada karyawan.
Hal itu diungkapkan Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan Senin (13/01:13) di kantor Walikota Pekanbaru. Pria Budi menyebutkan tidak ada pengecualian dalam memberlakukan UMK, semua perusahaan wajib menjalankannya mulai 1 Januari 2014 mendatang. Jika tidak memberlakukannya maka akan ada sanksi denda dan pidana. Seharusnya, terang Pria Budi, bagi perusahaan yang masih tidak mau bayar sesuai UMK sebulan sebelum di berlakukannya UMK harus sudah melakukan pengajuan penundaan (bukan pembatalan) kepada Disnaker kota Pekanbaru. “Adapun perusahaan yang melakukan pengajuan baru satu masuknya hari ini, itupun sudah tidak berlaku lagi untuk kita proses,” ungkap Pria Budi.
Ketika ditanya perusahan apa yang mengajukan penundaan tersebut, Pria Budi enggan untuk menerangkannya. Namun yang jelas, perusahaan tersebut meminta untuk melakukan penundaan terhadap pembayaran UMK karena alasan-alasan masalah keuangan. “Sanksi hukum akan berjalan bagi mereka tidak bayar sesuai hak kewajiban karyawan. Sebab UMK jauh sebelumnya sudah kita sosialissikan, dan tidak ada kata tidak sanggup lagi,” tegasnya.
Ditambahkan Pria Budi, bagi karyawan yang gajinya tidak dibayar sesuai UMK, silahkan adukan ke posko penguduan di kantor Disnaker. Nama pelapor akan dirahasiakan dirahasiakan untuk keamanan pelapor. (Wal)