BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bandung memvonis Gubernur Riau non aktif Anas Maamun selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hingga saat ini, kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Riau itu masih menyisakan kekecewaan bagi masarakat Riau. “Divonisnya Anas Maamun dengan hukuman 6 tahun penjara, menjadi tamparan keras bagi Provinsi Riau,” kata seorang Aktivis Mahasiswa UIN Suska Riau Rizky Ananda.
Anas Maamun adalah Gubernur Riau ke 3 yang tersangkut kasus korupsi dan telah divonis bersalah oleh pengadilan. Rizky menilai fakta ini secara tidaklangsung memberi gambaran bahwa Riau sedang mengalami krisis kepemimpinan.
Hal ini mestinya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar kedepan lebih hati-hati dalam menentukan kepala daerah. Rekam jejak tokoh harus jadi pertimbangan.
“Sumber daya dan anggaran yang dikelolah oleh Pemerintah Riau kedepannya harus mendapat pengawasan yang lebih ketat,” tambahnya
Dalam perkara Anas Maamun, hakim menilai Gubernur Riau nonaktif itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap.
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun untuk hukuman denda, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPUyang menuntut dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. (melba)