BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, tidak jarang menggunakan fasilitas negara saat liburan. Salah satu contohnya adalah menggunakan mobil dinas sebagai fasilitas transportasi.
Meskipun lebaran masih lama, bolehkah pejabat Riau menggunakan fasilitas modil dinasnya sebagai sarana trasportasi mudik pribadi?
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail menjelaskan, sesuai penyampaian dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), berpelesiran mudik menggunakan mobil dinas dibolehkan. Dengan syarat pejabat bersangkutan menjaga fasilitas negara dengan baik.
“Ada kerusakan menjadi tanggungjawab pejabat itu,” katanya, Kamis (25/06/2015).
Dengan adanya intruksi seperti itu, Pemerintah Provinsi Riau tidak bisa berbicara banyak. Dengan aturan tersebut tidak ada pembatasan atau larangan kepada pejabat daerah untuk tidak menggunakan fasilitas mobil dinas untuk mudik lebaran.
“Kalau pimpinan tertinggi menginstruksikan seperti itu, tentu kita ikut saja,” sambungnya. (melba)