BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) seminggu sebelum lebaran. Hal ini masih sama dengan pembayaran tahun sebelumnya.
Seperti yang disampaikan Kepala disnaker Pekanbaru, Jhony Sarikoen, Rabu (24/06/2015). “Aturan masih seperti yang lama, THR dibayarkan seminggu sebelum hari H,” katanya.
Jika merujuk pada arahan kementrian, perusahaan dihimbau membayarkan THR kepada karyawan dua minggu sebelum hari raya.
Jhonny juga menyampaikan untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun agar perusahaan membayar THR nya sebulan gaji. Mengenai detilnya mulai dari mekanisme pembayaran sampai sanksi itu diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2003.
“Adapun sanksi kalau perusahaan tak mebayarkan THR, bisa saja teguran secara tertulis, bisa juga akan kami sampaikan di publik, macam-macam hal yang bisa dilakukan untuk menerapkan sanksi untuk perusahaan,” jelasnya.
Dikatakannya, ada beberapa hambatan bagi perusahaan untuk melakukan pembayaran THR kepada karyawan. “Misalnya penutupan sejumlah tempat usaha di bulan ramadhan, seperti rumah makan dan hiburan malam, bisa saja menjadi pengaruh kepada pembayaran THR,” katanya.
Saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran serta posko pengaduan terkait THR tersebut. (Riki)