BERTUAHPOS.COM (BPC), PANGKALAN KERINCI – Sepekan menjelang lebaran Idul Fitri, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya.
Himbauan itu tertera dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1994.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nazaruddin meminta pembagian THR kepada karyawan jangan sampai telat.
“Pembayar THR kepada karyawan janganlah sampai telat,” ujarnya, Selasa (23/62015).
Dia menegaskan bahwa THR adalah hak karyawan dan pihak perusahaan sendiri wajib memberikannya sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Untuk itu, pembayaran jangan sampai telat. Karena itu adalah hak bagi karyawan,” tutupnya. (iqbal)