BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tindakan pemerintah untuk membuat aturan soal tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, karena selama ini tidak ada tatanan usaha yang jelas dilakukan oleh BUMD itu.
Menurut Ketua Pansus BUMD Riau Aherson, Dewan Provinsi Riau melihat hal itu adalah salah satu bentuk kelemahan yang dilakukan oleh BUMD Riau.
“Atas dasar pertibangan dari hasil rekomendasi kita kemaren itu, saya rasa sudah jelas. Dan patut untuk di non aktifkan,” katanya, Rabu (17/06/2015).
Jikapun nantinya sejumlah BUMD yang akan direkomendasikan untuk tutup itu, akan dialihkan pada usaha yang lain, tetap harus dilakukan studi kelayakan.
“Kami juga tidak ingin, kedepannya kehadiran BUMN hanya untuk menghabiskan APBD saja. Seharusnya uang itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Aherson.
Dia menambahkan, kelemaha dasar yang saat ini dilakukan oleh BUMD Riau, yakni tidak adanya hukum yang mengikat dan bidang usaha yang tidak jelas.
“Makanya pengelolaannya tidak fokus. Jadinya APBD itu hanya untuk membayar gaji,” ujarnya. (melba)
Â