Kepala Distransduk Provinsi Riau Rasidin mengatakan, bahwa untuk mendapatkan tunjangan tersebut adalah hak karyawan. Bahkan, jika dirinya mendapatkan informasi pengaduan melalui telpon selulernya, dia akan merespon pengaduan itu.
“Hingga mendatangi perusahaan yang bersangkutan untuk membayarkan hak karyawannya,” katanya. Rabu (17/6/2015)
Biasanya, Disnakertransduk Riau mulai mengingatkan para perusahaan dipekan pertama puasa untuk mempersiapkan pembayaran THR tersebut.
‘’Kalau ada yang pengaduan, kita akan fasilitasi hingga THR itu dibayarkan,’’ tambah Rasidin.
H-7 atau sepekan menjelang lebaran Idul Fitri, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya.
Himbauan itu sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1994. Dia menegaskan bahwa THR adalah hak wajib karyawan dan pihak perusahaan wajib memberikan.
“Jika tidak perusahaan itu telah melanggar Permenaker nomor 4 tahun 1994. Sebab, peraturan ini memang kita jadikan acuan bersama karena THR merupakan hak setiap karyawan,” katanya.
Sebab, seperti biasa, untuk menangani persoalan ini pihaknya telah membuat posko pengaduan THR. (melba)