BERTUAHPOS.COM, Jakarta : Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Eko Sutrisno membandingkan perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) status tetap dengan tenaga honorer. Perbedaan mencolok antar keduanya ada pada besaran gaji.
Dia mengatakan, PNS secara jelas diangkat oleh Pengelola Kepegawaian dengan SK. Namun sebelumnya, bibit-bibit abdi negara ini harus lebih dulu melalui proses rekrutmen cukup melelahkan, mulai dari tes kemampuan dasar hingga wawancara dan pemberkasan.
“PNS juga ada formasi yang disiapkan, jadi kuotanya jelas. PNS harus melakukan sumpah jabatan dan berdasarkan undang-undang (UU) standar gaji serta hak-haknya pun jelas tertera,” kata Eko kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Rabu (8/1/2014).
Meski tak menyebut detil besaran gaji PNS per bulan, dia mencontohkan, abdi negara lulusan Sarjana (S1) masuk dalam golongan 3A yang menerima penghasilan sesuai pangkatnya.
Sedangkan tenaga honorer, tambah Eko, tak ada kejelasan menyangkut formasi (kebutuhan), pengangkatan melalui SK, kinerja hingga standar gaji.
“Yang beri SK bisa siapa saja, kinerja juga tidak terukur, dan pemberian gaji suka-suka daerahnya. Kalau untuk besarannya bisa tanyakan ke tenaga honorernya, saya tidak berani bilang,” ujarnya.
Dengan kondisi demikian, dia mengaku, miris melihat nasib tenaga honorer. “Kasihan memang, tapi kan mereka masuk tidak lewat kompetisi,” tegas Eko. (Fik/Ndw/liputan6.com)