BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Kepala Rayon Perusahaan Listrik Negara Siak Andrean Sitompul mengatakan bahwa dalam pendaftaran bakal calon pelanggan yang telah meregister melalui Rekening PLN tentunya ada tahapan yang harus dilalui sampai arus listrik di alirkan.Â
Hal itu disampaikannya ketika ditemui Selasa (9/6/2015) usai hearing dengan DPRD Siak digedung DPRD. Kata dia yang telah mendaftarkan menjadi pelanggan PLN ada hak-hak yang didapatkan seperti Kabel 25 meter serta KWH.Â
Â
“Sesudah mendapatkan kabel serta KWH pelanggan harus mendapatkan surat layak operasi dari Konsuil yang diterbitkan melalui Biro,” ujar Andrean.
Â
Lanjutnya tugas Biro adalah memasang instalasi kedalam rumah dan tidak berhak menyambungkan arus listrik.
Â
“Untuk melakukan penyambungan itu ada tugas biro yang memang sudah ditunjuk sesuai dengan kontrak kerja antara PLN dengan perusahaan yang ditunjuk menjadi biro pemasangan,” kata Andrean.Â
Â
Adanya perbedaan biaya pemasangan instalasi antar Biro hal itu tidak dapat di pungkiri, namun PLN tidak bisa melakukan intervensi atau lainnya.
Â
“Hanya saja kalau ketahuan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur biro itu dapat kita black list,” katanya.
Â
Besarnya biaya yang diberikan biro kepada masyarakat mencapai jutaan itu diluar wewenang PLN. Jadi kalau memang merasa dirugikan warga bisa melaporkan ke pihak berwajib.
Â
Lanjutnya hingga saat ini kalau memang merasa keberatan dengan besarnya biaya itu jangan menuding PLN melakukannya. “Masyarakat cukup transfer langsung ke rekening PLN, jadi tidak ada hubungan secara langsung mengenai uang dengan kita sebagai pekerja,” kata Andrean.Â
Â
‎Ditambahkannya, Kabupaten Siak masih membutuhkan tambahan daya untuk bisa merealisasikan aliran listrik ke masyarakat.
Â
“Sejauh ini, saja kapasitas PLN sudah mencapai 9,8 Mega watt, padahal kontrak mesin 10 mega watt, akan terjadi defisit, kalau dipaksakan tidak akan mencukupi pastinya akan mengalami listrik mati secara bergilir,”tandsnya, (syawal)