BERTUAHPOS.COM (BPC), ROHIL – Sebanyak 14 Pondok Pesantren (ponpes) se-Rohil sebagai lembaga penyelenggara pendidikan mendapat pendidikan dari Kementrian Agama. Pembinaan itu agar ponpes tidak mengajarkan aliran sesat atau radikal kepada santrinya.
Pembinaan dilakukan di Hotel Mahera Bagansiapiapi. Tiga narasumber dihadirkan, Kanwil Kementrian Agama dr Zulfadli, LC, MA, Kakankemenag H Agustiar, S,Ag dan Kasi Pendidikan Agama dan Madrasah H Suahimi S.Ag, diikuti 30 peserta, meliputi pembina dan pimpinan ponpes.
Hingga saat ini tercatat sebanyak 14 ponpes berdiri dan aktif di Kabupaten Rokan Hilir. Dasar hukum pembinaan ponpes ini sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2013 pasal 30 ayat 2 kemudian termaktub dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 tahun 2014, PMA 18 tahun 2015 dan PP 55 tahun 2007.
“Ini kegiatan pembinaan bagi pembina dan pemimpin ponpes, jadi kita arahkan agar jangan sampai apa yang diajarkan menyimpang kearah radikal dan tetap untuk mengajarkan sesuai ahlussunnah waljamaah,” kata Agustiar, Kepala Kemenag Rohil, Rabu (10/06/2015).
Agustiar berharap pembinaan selama sehari penuh bisa diikuti dengan baik. Hal ini sebagai pencerahan dilanjutkan ke santri dan santriwati yang sedang mengenyam pendidikan dibangku pesantren.
Agustiar berpesan agar ponpes yang ada di Rohil terus aktif dan mendidik generasi bangsa dengan ilmu pengetahuan agama serta umum yang kuat. (arie/adv/pemkab)