BERTUAHOS.COM (BPC), PEKANBARU – PT PLN (Persero) mencatat rasio pelanggaran kejahatan listrik mencapai 3,48 persen. Langkah PLN melakukan penertiban penggunaan tenaga listrik (P2TL) di wilayah Riau dan Kepulauan Riau membuahkan hasil, dengan catatan tagihan susulan atau menyelamatkan pendapatan senilai Rp26,8 miliar.
Kepala Divisi Distribusi dan Pelayanan Pelanggan PLN Sumatera, Daniel S. Bangun, mengatakan pada 2014 lalu pihaknya telah melakukan sebanyak 127.209 pemeriksaan sambungan listrik.
“Modusnya sangat bervariasi dan terus berkembang, umumnya pelaku pencurian listrik itu mem-bypass kWh meter dan merusak, atau melambatkan putaran dengan magnet,” katanya.
Sementara itu, dari P2TL tersebut tercatat pemakaian daya yang digunakan pelaku pelanggaran yaitu sebesar 6.563 kVA dan pemakaian energinya sebesar 25.916 kWh.
Pihak PLN menemukan 4.423 penyimpangan yang dilakukan oleh pelanggan dan bukan pelanggan, dengan jenis pelanggaran bervariasi dari tingkat pertama sampai tingkat keempat.
Nilai tagihan susulan yang dihasilkan dari pelanggaran ini menurut Daniel, mencapai angka yang cukup besar yaitu senilai Rp26,8 miliar.”Sampai saat ini realisasi pembayaran tagihannya lumayan baik sudah di atas 50%, angkanya sekitar Rp17,2 miliar,” katanya.
Daniel menilai upaya yang dilakukan PLN di Riau dan Kepri cukup baik mengingat besarnya jumlah pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas P2TL.
Sementara itu Kasubdit Standardisasi Ketenagalistrikan Kemen ESDM, Jisman Hutajulu, mengatakan ada beberapa modus operasi yang dilakukan oleh pelanggan atau bukan pelanggan yang mencuri listrik.
Menurut dia, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan petugas P2TL PLN dalam melakukan pemeriksaan dan penertiban pelaku pencurian listrik, termasuk melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Dengan adanya langkah itu, pihaknya optimistis dapat mengurangi praktik pencurian dengan pelibatan oknum PNS atau pegawai dari PLN. (melba)
Â