BERTUAHPOS.COM (BPC), PELALAWAN – Kapolres Pelalawan menemukan 10 pondok yang diduga dijadikan tempat istirahat para pelaku aktivitas illegal logging (Ilog) di kecamatan Kerumutan Rabu kemarin (03/06/2015). Mapolres Pelalawan berhasil mengamankan 20 kubit kayu dan enam unit sepeda diduga digunakan untuk melansir kayu.
Kegiatan penyisiran ini dilakukan dalam rangka program 100 hari Kapolri yaitu Satgas Ilegal Loging, pemberantasan Illegal Loging di Hutan Suaka Marga Satwa Kec. Kerumutan Kabupaten Pelalawan. Dalam giat pemberantasan illegal logging ini dipimpin langsung Oleh Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Sabhara, Kapolsek Kerumutan, beserta 35 personil gabungan Polres Pelalawan dan Polsek Kerumutan.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, Kamis (04/06/2015) kepada Bertuahpos.com menyebutkan, operasi giat ini, dilakukan dengan menyisir sungai Kerumutan, menggunakan dua speedboad dan tiga unit sampan robin yang dibagi menjadi dua team mulai dari dusun Kopau, dusun Pematang Tengah hingga ke lokasi pondok para pelaku perambah hutan yang berada di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan.
“Sampai di TKP tim tidak dapat menemukan para pelaku karena lokasi yang sulit dan kemungkinan para pelaku sudah mengetahui karena terdapat signal telepon genggam, dibeberapa titik, “ungkapnya.
Dari hasil operasi dan TKP tersebut, lanjut Ade Johan, tim berhasil mengamankan 9 unit sepeda untuk melangsir kayu dari lokasi menuju sungai kerumutan.
“Pondok-pondok pelaku yang berjumlah 10 pondok dan perlengkapan harian serta sepeda, yang pada akhirnya dibakar oleh tim Polres Pelalawan,” tegas Kapolres.
Ditambahkan Ade, adapun barang bukti yang mampu untuk diamankan dari operasi ini kurang lebih 20 kubik kayu olahan dan sisanya di tenggelamkan sesuai UUD 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan. (maulana)