BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini masih menyusun regulasi perizinan di sektor pertambangan. Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 32, nantinya segala perizinan berada di satu pintu yakni Badan Pelayanan Terpadu.
“Pemerintah Provinsi Riau masih menyusun regulasi perizinan disektor pertambangan ini agar sesegera mungkin bisa diprogres kedepannya. Nanti izinnya langsung di badan pelayanan terpadu,” ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Syahrial Abdi, saat ditemui bertuahpos.com.
Dijelaskannya, saat ini nilai produksi disektor pertambangan Riau mengalami penurunan yang disebabkan adanya peralihan kewenangan untuk mengatur sektor pertambangn dari pemerintah daerah ke Pemprov Riau. Hal hasil, Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera melakukan penataan ulang.
“Penataannya sangat fundamental,” katanya usai rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Riau, Kamis (04/05/2015).
Menurutnya, rendahnya produksi ini terjadi pasca berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014 soal peralihan kewenangan dari Pemkab ke Pemprov. Sebab, sebagian besar kepala daerah memilih untuk menyetop pemberian izin dibeberapa sektor pertambangan. “Karena semuanya harus jelas dulu,” ujarnya.
Dia menambahkan, sektor pertambangan di Riau bahkan mampu mengendalikan di semua sektor potensi. Diantaranya sektor kelistrikan, pertambangan dan Migas. Dengan memberdayakan potensi energi fosil dan non fosil.
Akibat dari peralihan wewenang itu, lanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) Riau melaporkan bahwa produksi sektor pertambangan Riau diawal tahun mengalami penurunan yang signifikan.
“Sampai hari ini belum ada turunan peraturan pemerintah yang berbicara soal tindak lanjut daru undang-undang nomor 23 itu. Makanya terjadi stagnan,” sambungnya. (melba)