BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Sebanyak 30.000 pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah telah mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak lembaga ini beroperasi pada 1 Januari 2014.
Fajriadinur, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, mengatakan pekerja mandiri itu dapat melakukan pendaftaran di kantor cabang BPJS Kesehatan (dulu kantor cabang PT Askes) yang tersebar di Indonesia.
“Sejak 1 Januari 2014, kami buka pendaftaran,†katanya dalam Diskusi Media: Apa yang Terjadi dalam Pelayanan BPJS Kesehatan Hari Ini di Media Center BPJS Kesehatan, Senin (6/1)
Pekerja mandiri atau pekerja informal yang hendak mendaftar dapat membawa kartu tanda penduduk, foto serta mengisi sejumlah formulir. Pembayaran iuran dapat melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk.
Iuran pekerja tidak formal seperti artis, nelayan atau petani tidak ditetapkan berdasarkan persentase upah melainkan nominal uang dan dibagi ke dalam tiga kelas yakni kelas I (Rp59.500), kelas II (Rp42.500) dan kelas III (Rp25.500).
Pada tahun ini, BPJS Kesehatan diperkirakan bakal menangani sekitar 121 juta peserta. Peserta lembaga ini paling banyak merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 86,4 juta orang. Iuran mereka dibayar menggunakan dana APBN senilai Rp19.225 per orang per bulan.(bisnis.com)