BERTUAHPOS.COM, Jakarta : Usai menuai protes, PT Pertamina (Persero) akhirnya merevisi kenaikan harga elpiji 12 kilogram (kg) menjadi Rp 1.000 per kg. Sebelumnya, Pertamina telah memutuskan untuk menaikkan harga elpiji 12 kg sebesar Rp 3.959 per kg mulai 1 Januari 2014.
Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, kenaikan harga elpiji 12 kg adalah kewenangan Pertamina. “Namun di dalam Pertamina itu ada pemegang saham, jadi pemegang saham putuskan kenaikan itu terlalu tinggi, jadi kenaikannya Rp 1.000 per kg,” kata Dahlan di Kantor BPK, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Dahlan menyebutkan kenaikan harga elpiji naik mulai Selasa (7/1/2014) pukul 00.00 WIB. Dia meyakini kenaikan harga sebesar Rp 1.000 per kg tidak akan memberatkan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, menuturkan ada dua kategori elpiji yang dijual Pertamina. Pertama, elpiji tertentu berukuran 3 kg yang masih disubsidi pemerintah.
Untuk itu, harga elpiji 3 kg harus dapat persetujuan pemeintah dalam hal ini Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan DPR karena menyangkut besaran subsidi.
“Kedua, elpiji dalam kategori umum ini kewenangan Pertamina. Jadi semua kebijakan ada dia tangan Pertamina,” kata Hatta. (Pew/Ndw/liputan6.com)