BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Provinsi Riau membahas lebih jauh soal koordinasi resolusi kongkrit terhadap permasalahan tindakan korupsi di daerah Riau.
Menurut Direktur Pembinaan Jaringan Kerja KPK Sujarnoko, ada tiga poin penting yang akan menjadi fokus tujuan KPK di Riau diantaranya harmonisasi undang-undang.
Dia mengakui bahwa carut marut RTRW di Riau hingga saat ini masih belum tuntas, dan banyak menyeret pejabat tinggi di Riau ke ranah hukum. Terutama soal tumpah tindih lahan.
Selanjutnya adalah percepatan pengukuhan hutan. “Kalau ini segera dilakukan tentu tak ada problem lagi di sana, baik dengan masyarakat adatnya ataupun dengan masyarakat setempat,” katanya, Rabu (03/06/2015).
Upaya pengukuhan ini harus dilakukan dalam betuk Peraturan Daerah atau Perda. “Terakhir barulah resolusi kongkrit. selain melibatkan kementerian lembaga juga melibatkan lembaga independen lain,” tambahnya.
Sujarnoko mengatakan bahwa secara spesial, dia meminta kepada Pemerintah Riau untuk mengatur pergub pajak soal barang penyitaan yang sudah dilakukan KPK. Pergub tersebut akan mengatur soal proses pembayaran pajak barang sitaan tersebut. “Sudah ada beberapa daerah yang melakukan ini,” sambungnya.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Riau bahkan semakin yakin, bahwa pembenahan pemerintah Riau terutama menyangkut pengelolaan SDA akan berjalan.
“Kami semakin yakin, bahwa pengawasan yang dilakukan oleh KPK akan membuat pemerintah Riau mempu mengatur secara baik potensi-potensi daerah yang ada,” kata Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman. (melba)