BERTUAHPOS.COM, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan gaji seorang Direktur Utama (Dirut) perusahaan pelat merah dipatok di bawah penghasilan seorang Gubernur Bank Indonesia (BI).
Gaji Gubernur BI saat ini ditetapkan sebesar Rp 199 juta per bulan sementara penghasilan seorang Chief Executive Officer (CEO) atau Dirut BUMN besar sekelas PT Pertamina (Persero), PT BRI Tbk dan PT Bank Mandri Tbk berkisar Rp 180 juta hingga Rp 190 juta setiap bulannya.
“Gaji Dirut BUMN itu nggak ada yang melebihi gaji Gubernur BI,” kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro kepada detikFinance, Rabu (1/1/2014).
Gaji yang diterima bos BUMN itu, di luar bonus dan fasilitas atau kompensasi. Kompensasi di sini seperti uang pengganti dari mobil dan perumahan dinas yang tidak dipakai oleh Dirut BUMN.
Sementara ketentuan besaran gaji seorang Direktur BUMN dipatok sebesar 90% dari penghasilan yang diterima dirut. Sedangkan gaji Komisaris Utama BUMN dipatok sebesar 40% dari besaran gaji yang diperoleh dirut.
“Jadi keputusannya RUPS. Gaji Direktur Utama ditetapkan Rp 100 juta (ilustrasi gaji Dirut Pelindo II), gaji Direktur 90% dari Dirut, Komut 40% dan Komisaris 36% dari Dirut,” kata Imam.
Terkait pernyataan Dirut PT Pelindo II RJ Lino yang menerima penghasilan hingga Rp 5 miliar per tahun atau setara Rp 416 juta per bulan. Imam menjelaskan gaji bersih Dirut Pelindo II senilai Rp 100 juta per bulan. Namun saat ditambah akumulasi tantiem atau bonus serta kompensasi, gaji yang diterima bos Pelindo II bisa naik tajam.
“Kalau dihitung dengan tantiem yang dibagi 12 ya mungkin jatuhnya segitu. Gaji Dirut Pelindo II kalau nggak salah Rp 100 juta. Itu di luar kompensasi kalau BUMN tidak menyediakan rumah dan mobil (dinas),” sebutnya.(detik.com)