BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – 42 situs cagar budaya bersejarah peninggalan Kerajaan Siak yang terdata di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru saat ini statusnya belum jelas. Pasalnya situs-situs bersejarah ini masih belum memiliki kajian ilmiah.
Hal itu disampaikan Kepala Disbudpar Pekanbaru, Hermanius melalui Kasi Sejarah dan Kepurbakalaan, Dessy Triana. “Jangan salah catat 42 situs sejarah itu statusnya masih diduga,” sebutnya, Selasa (26/05/2015). Sebagai situs sejarah jika ingin ditetapkan sebagai cagar budaya harus memiliki kajian ilmiah yang jelas, yang diteliti lebih lanjut oleh tim ahli.
Sebagai langkah awal tahun ini pihaknya akan melakukan kajian ilmiah dengan melakukan registrasi terhadap 42 situs bersejarah di Pekanbaru yang statusnya masih di duga tersebut. “Tahun ini akan dilakukan registrasi bertahap,” ujarnya.
Menurutnya, registrasi dilakukan secara bertahap karena untuk melakukan kajian ilmiah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan anggaran yang besar.
Sebagai informasi 42 situs sejarah peninggalan Kerajaan Siak di antaranya, Komplek Makam Marhum Pekan yang berada di kompleks Masjid Raya Pekanbaru. Ada makam pendiri Pekanbaru beserta kerabat Kerajaan Siak abad ke-18 dan Tapak awal Masjid Nur Alam Jalan Masjid Raya Pekanbaru.
Situs lainnya yakni Makam Datuk Tanah Datar, Makam Datuk Bandar Abdul Jalil Gubernur Provinsi Negeri Pekanbaru Kerajaan Siak, Rumah Tuan Qadi Sultan Siak H Zakaria bin Abu Bakar di Jalan Perdagangan, Jembatan Penyeberangan ke Tapak Jembatan Phontoon Caltex yang berfungsi sebagai buka tutup jembatan, serta Terminal tertua di Pekanbaru.
Selanjutnya yakni sumur tua Masjid Nur Alam yakni sumur yang dibangun bersamaan dengan Mesjid Nur Alam, dan mimbar Masjid Raya Pekanbaru yang merupakan salah satu dari empat mimbar masjid yang dibuat semasa Kerajaan Siak dengan keterangan tulisan Arab Melayu di bagian atasnya. (riki)