BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau hingga saat ini mencatat bahwa hanya 5 persen produk makanan dan restaurant di Pekanbaru yang mengantongi sertifikasi halal.
Sebagian pengusaha justru beranggapan bahwa untuk mengurus sertifikasi label halal ini dianggap rumit karena banyaknya prosedur yang dilalui.
Menurut Staf Administrasi LPPOM MUI Provinsi Riau Amelia bahwa memang ada beberapa prosedur yang harus dilalui, jika badan usaha ingin mendapatkan label halal di produknya.
“Kita memang ketat melakukan seleksi yang dilakukan oleh tim auditor dari kita. Bahkan pemeriksaan sampai ke alat dan bahan yang digunakan dalam pembuatanya,” katanya, Selasa (26/05/2015).
Ditahap awal, bagi pengusaha yang sudah memiliki P-IRT atau perizinan Industri Rumah Tangga dari Dinas Kesehatan. Proses untuk mendapatkan sertifikasi halal bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan sertifikat, kemudian dilengkapi dengan persyaratan permohonan, yakni surat izin usaha setempat, surat keterangan dari Dinas Kesehatan, SP atau PIRT, dan fotokopy KTP.
Selanjutnya, pemohon bisa membuat daftar bahan baku yang biasa digunakan, proses produksi serta mengisi formulir pendaftaran LPPOM MUI. Barulah pihak MUI akan melakukan pemeriksaan dengan cara melakukan audit lokasi.
Hasil audit tersebut akan diefaluasi oleh tim ahli. “Jika ada bagian-bagian yang akan direvisi maka akan dilakukan pada saat audit tim ahli,” tambahnya.
Setelah keluar hasil audit tersebut barulah diserahkan ke Komisi Fatwa MUI Riau dengan mengecek kembali hasil temuan tim ahli. Terakhir, jika hasilnya melengkapi dan dinyatakan layak, Komisi Fatwa MUI akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk tersebut. (melba)