BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – ‎ Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siak telah selesai melaksanakan tahapan penyeleksian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015 mendatang.
Tahapan selanjutnya, KPUD Siak akan membuka penyerahan dokumen bukti dukungan pasangan bakal calon bupati (Balonbup) dan wakilnya yang maju dari calon perseorangan atau independent.
Ketua KPUD Siak Agus Salim melalui Komisionernya Sariman mengatakan, penyerahan bukti dukungan balonbup perseorangan itu didahulukan karena membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan proses verifikasi bukti dukungannya.
‎
“Penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan di mulai tanggal 11 sampai 15 Juni 2015 pukul 08:00 sampai 16:00 WIB,” jelas Sariman.
Dikatakan Sariman, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor: 13/KPtS/KPU Kab.004.435212/V/2015. Jumlah dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk berdasarkan Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) yaitu 34.622 orang.
“Dukungan tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan dalam kabupaten Siak yaitu paling sedikit 50/100 labih kali 14 kecamatan,” terangnya.
Ditambahkannya, dukungan yang diserahkan untuk diverifikasi yaitu surat pernyataan dukungan secara perorangan atau kolektif Model B.1-KWK Perseorangan dan rekapitulasi jumlah dukungan per-desa/kelurahan dalam kecamatan, perkecamatan daalam kabupaten Model B.2-KWK PERSEORANGAN masing-masing sebanya dua rangkap (1 asli dan 1 fotocopy) dan softcopy file asli.
Serta lampiran dokumen dukungan berupa fotocopy identitas kependudukan (KTP/KK/Paspor/Identitas kependudukan lainnya) sebanyak dua rangkap.
‎‎”Calon perseorangan hanya menyerahkan dukungan untuk diverifikasi kemudian pendfatran dilakukan serentak dengan calon dari gabungan partau politik pada tanggal ‎26 sampai 28 juli 2015,” tandasnya.
(syawal)