BERTUAHPOS.COM (BPC)- Seperti diketahui Pemerintah Indonesia menindak tegas kapal asing yang terbukti melakukan penangkapan ikan ilegal. Bagi kapal yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia maka bersiap akan ditenggelamkan.
Namun seperti dilansir dari komas.com, upaya menenggelamkan kapal kosong tersebut membuat negara tetangga asal dari kapal-kapal tersebut gerah. Tak terkecuali Pemerintah Tiongkok, yang ikut “mengerutkan alis” dengan sikap Indonesia.
“Tiongkok sangat prihatin dengan laporan tersebut dan meminta Indonesia membuat klarifikasi,” kata Hong Lei, Juru Bicara Menteri Luar Negeri Tiongkok, dikutip Channel News Asia, Kamis (21/5/2015).
Dia berharap pihak Indonesia bisa lebih menekankan kerja sama perikanan dengan cara membangun serta melindungi hak-hak hukum dan kepentingan korporasi Tiongkok.Â
Sebagai informasi, pada 20 Mei lalu, pada Hari Kebangkitan Nasional, Menteri Kementerian dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengumumkan telah menenggelamkan 41 kapal asing penangkap ikan ilegal di berbagai daerah Indonesia. Kapal-kapal itu berasal dari Thailand, Vietnam, Filipina, dan Tiongkok.Â
Kapal Tiongkok yang ditenggelamkan adalah KM Gui Xei Yu 12661 yang ditangkap sejak tahun 2009 di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut China Selatan. Tuduhannya adalah melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dokumen sah dari Pemerintah Indonesia. (sumber kompas)