Seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Syukri Harto. Menurutnya pendapatan yang paling berpotensial dari retribusi pajak daerah. Tahun ini, Pemkot menaikkan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara bertahap.
Retribusi pajak sudah mencapai Rp71 miliar di Triwulan I tahun 2015. Namun, tidak tercapai targetnya Rp 85 miliar.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Syukri Harto menambahkan peneriman pajak belum maksimal karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BHTB) belum terdata. “Karena wajib pajak biasanya membayar pada akhir tahun,†katanya jumat (22/05/2015).
Pemkot akan berupaya terus meningkatkan retribusi, diantaranya dengan membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPTD) di masing-masing kecamatan.
Sehingga rekomendasi dari DPRD Pekanbaru untuk PAD Rp 1 triliun terwujud. Tidak seperti tahun 2014, PAD hanya Rp 430 miliar dari target Rp550 miliar. (Riki)