BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Setoran pajak yang diterima dari wilayah Riau-Kepri didominasi oleh Pajak Penghasilan atau Pph, dengan nilai mencapai Rp 4,644 triliun.
Humas Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil Riau Kepri Marialdi, Jumat (22/05/2015) mengatakan jumlah itu merupakan kontribusi terbesar yang mencapai 60 persen.
Selanjutnya disusul penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) sekitar Rp 1,44 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan (PBBP3) yakni sekitar Rp 2,9 miliar.
“Sementara dari Pph Minyak dan Gas (migas) hanya Rp 2,37 miliar dan pajak lainnya sekitar Rp 53,19 miliar,†katanya,
Direktorat Jenderal Pajak masih meminta kepada pihak pengembang untuk taat pajak. Pasalnya, tahun 2014 banyak pengembang yang tidak bayar pajak sehingga negara merugi Rp60 miliar.
Â
Pengembang di Riau dan Kepulauan Riau dimintaa taat pajak karena Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan kelonggaran dengan menerapkan sistem sunset policy (penghapusan sanksi) dalam pemungutan pajak.
Dengan adanya sistem penghapusan sanksi ini, pihak pengembang beserta wajib pajak lainnya mau membayar pajak. Kita tidak menargetkan berapa yang berhasil diraih dari sistem ini.
“Kita menerapkan sistem sunset policy di seluruh Indonesia, mulai akhir April lalu. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tidak akan dikenakan sangsi. Bahkan wajib pajak bisa melaporkan dari lima tahun yang lalu,†katanya. (melba)