BERTUAHPOS.COM, Jakarta –Pemerintah masih memperbolehkan orang asing yang ingin memiliki pulau-pulau di Indonesia. Namun kini aturannya diperketat.
Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP3K) Sudirman Saad mengatakan dengan dilakukan perubahan UU No.27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil justru akan semakin melindungi kekayaan alam Indonesia.
“Ada kekhawatiran bahwa dengan regulasis UU baru itu berpotensi menggelar karpet merah seluas-luasnya kepada investor asing. Saya mohon bahwa sebetulnya kekhawatiran itu tidak perlu terjadi,” ujar Sudirman saat acara Paparan Refleksi Akhir Tahun Dirjen KP3K dan Tindak Lanjut UU Pesisir 2013, di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Dia menjelaskan, di UU yang baru diatur batas kepemilikan asing dan syarat-syarat yang lebih banyak sehingga mengantisipasi terjadinya penyalahgunan kepemilikan.
“Di UU baru bahwa investor asing kalau mau masuk ada banyak persyaratan tapi kita wajib mengedepankan investor nasional,” kata Sudirman.
Apa saja syarat-syaratnya? Sudirman mencoba memaparkannya. Yang pertama, kata dia, kepemilikan asing harus berbadan hukum dan melalui Perseroan Terbatas (PT), tidak boleh lagi individual.
“Artinya karena kita ingin mengakhiri modus asing yang sekarang ini terjadi secara rekayasa hukum,” ucapnya.
Dia mencontohkan, saat ini ada lebih dari 10 pulau kecil di Indonesia yang dikelola asing dengan modus memudarkan status WNI.
“Jadi kalau laki-laki kawin kontrak dengan perempuan asli Indonesia atua sebaliknya. Kemudian aset pulau itu dinamakan atas nama dirinya. Kita ingin mengakhiri itu,” terangnya.
Sudirman menyebutkan, melalui PT maka akan jelas badan hukumnya, pemegang saham, laporan keuangan, dan sebagainya.
“Ini akan akuntabel dan jelas berbeda dengan kejadian sekarang,” cetusnya.
Syarat lain, dia melanjutkan, kepemilikan pulau-pulau kecil harus dimiliki oleh publik bukan orang-orng tertentu meskipun itu pejabat.
“Harus dibuka ke publik, bupati juga nggak boleh masuk, nggak boleh eksklusif,” katanya.
Selain itu, kepemilikan asing tidak boleh 100% dan harus bermitra dengan investor lokal.
“Harus bermitra dengan pesrerta Indonesia nggak boleh 100% modal asing,” kata dia.
Hal lain yang juga disyaratkan adalah, kepemilikan pulau di Indonesia harus pada lokasi yang belum ada penduduknya alias pulau kosong.
“Tidak boleh investasi di pulau yang ada penduduknya, harus pulau kosong,” jelasnya.
Syarat lainnya adalah tidak boleh memiliki pulau yang sudah ada pemanfaatan lokal artinya pulu tersebut sudah aktif dikelola oleh masyarakat sekitar.
“Tidak boleh ada pemanfaatan lokal, kalau sudah ada yang mengelola tidak boleh asing masuk,” tambahnya.
Syarat terakhir adalah harus ada alih teknologi, luasannya harus mempertimbangkan ekologi, sosial dan ekonomi.
“Apakah dengan semua aturan ini masih bisa dituding bahwa ini menggelar karpet merah kepada investor asing?” pungkasnya.(detik.com)