BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT bersama rombongan dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru berkunjung ke Kantor Kementerian Perhubungan Nasional, Jakarta.
Rombongan melakukan pertemuan bersama Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Nasional, Rabu (20/05/2015).
Kesempatan ini Walikota Wako Pekanbaru menyampaikan soal adanya wacana Sarana Angkutan Umum ‎Massal (SAUM) yang menghubungkan kota Pekanbaru dengan Kampar, Siak, dan Pelalawan. Atau lebih dikenal dengan istilah Pekansikawan.
Selain itu pertemuan ini membahas soal perlu adanya ketersediaan Terminal Cargo dan pengalihan kewenangan terminal Bandar Raya Payung Sekaki dari Pemko Pekanbaru kepada Kementerian Perhubungan.
‎”Ketersediaan SAUM yang sebagai Trayek Angglomerasi yang menghubungkan Pekan Sikawan. Lalu kita belum punya Terminal Barang (Cargo), akibatnya disetiap pinggir jalan terjadi aktifitas bongkar muat barang,” ujar Firdaus.
“Ketiga berdasarkan aturan yang baru pengelolaan terminal kelas A tidak lagi tanggung jawab Pemerintah kota karena telah diambil alih pihak kementrian, seperti apa tindak lanjutnya kita mohon arahan,” jelas Wako saat menyampaikan pendapat.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, ‎Rahmat Rahim mengatakan bahwa kedatangannya kantor kementrian Perhubungan untuk menindak lanjuti Peraturan baru yakni UU 23 tentang Pemerintah daerah. Ada beberapa hal yang dilimpahkan kewenangannya jika sebelumnya daerah yang handle tapi sekarang diambil alih pusat.
“Namun seperti apa mekanismenya kita belum mengetahuinya, maka dari itu kita berharap turunan dari UU tersebut untuk dijelaskan secara detail,” jelas Rahim.
Disisi lain, ‎Direktur Jendral Perhubungan Darat, Djoko Saseno sangat menyambut baik kedatangan dari Provinsi Riau khususnya di kota Pekanbaru. Menindak lanjuti persoalan-persoalan daerah disampaikan tersebut.
“Ya, ini akan segera kita tindak lanjuti, sehingga seluruh pelayanan transportasi dalam kota, antar daerah bisa berjalan optimal. Namun secara garis besar tindak lanjut UU 23 tersebut memiliki tiga opsi. Pertama pengambil alihan kewenangan itu langsung di handle Kementrian perhubungan secara penuh, kedua akan ada perwakilan di daerah dan yang ketiga tetap dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah,” sebutnya. (riki/rls)