BERTUAHPOS.COM, Petailing Jaya : Kebuntuan proses pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia selama dua tahun terakhir tampaknya mulai menunjukkan titik terang. Pasalnya, negosiasi antara Indonesia dan Malaysia tampaknya sudah membuahkan hasil.
Seperti dikutip dari The Star, Sabtu (28/12/2013), pemilik agen resmi pengiriman TKI ke Malaysia, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) mengaku bersedia untuk memasok tenaga kerja ke Malaysia dengan syarat biaya perekrutan sebesar RM 7.800 atau setara Rp 29,28 juta.
Untuk itu, Apjati masih bernegosiasi dengan untuk agen penyalur resmi Malaysian of Foreign Maid Agencies (Papa) untuk mematuhi perekrutan yang disertai pelatihan selama 200 jam. Selain itu, TKI juga harus diberikan jatah satu hari libur dalam seminggu.
Sementara itu, Ketua Malaysian of Foreign Maid Agencies (Papa), Jeffrey Foo menginginkan adanya pembaruan MoU yang ditandatangani sebelum Tahun Baru China bulan depan. Dia berharap para pembantu dari Indonesia dapat mulai berdatangan ke Malaysia dalam dua bulan setelah penandatanganan tersebut.
Pada September tahun ini, dua negara sepakat mematok agen Malaysia untuk membayar RM 7.800. Dari jumlah tersebut, sebanyak RM 6.000 harus ditanggung pihak majikan, sementara sisanya dipotong dari gaji pembantu per bulan.
Sementara menurut Ketua Malaysian National Association of Employment Agencies (Pikap) Datuk Raja Zulepley Dahalan mengungkapkan, para agen untuk membebani majikan sebesar RM 6.500 dari pembayaran tersebut.
“Salah satu halangan yang membuat para pembantu Indonesia enggan datang ke Malaysia karena pihak penyalur enggan menanggung biaya kedatangan senilai RM 6.500 seperti yang disediakan agen penyalur dari negara lain,” jelasnya.
Selain itu, Ayub mengeluhkan kesulitannya untuk menarik pembantu rumah tangga Indonesia agar mau bekerja di Malaysia. Pasalnya, negara-negara Timur Tengah, Singapura dan Taiwan menawarkan bayaran yang lebih tinggi.
Menanggapinya, Dahalan mengatakan, gaji TKI perlu dinaikkan mengingat bayarannya saat ini terlalu rendah untuk menariknya datang ke Indonesia. Ayub meminta pihak penegak hukum Malaysia untuk tidak menyetujui aplikasi visa pembantu dari agen-agen lain yang tidak terdaftar sebagai anggota APJATI .
“Para oknum berkedok agen penyalur memasang bayaran hingga RM 14.000 untuk perekrutan satu orang TKI ke Malaysia,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan tetap mematuhi kesepakatan yang disetujui kedua negara. Baik Papa maupun Apjati dikabarkan telah sepakat untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan. (Sis/Ndw/liputan6.com)