BERTUAHPOS.COM (BPC) – Pengadian Tata Usaha Negeri (PTUN) membatalkan SK Menkumham No.M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinand Siagian, dalam konferensi persnya di Gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa (19/5/2015).
“Terkait putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui kuasa hukum akan mengajukan banding,” tuturnya seperti yang dilansir oleh bisnis.com.
Dikatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan dan menyusun memori banding atas putusan PTUN, bersama dengan tim kuasa hukum yang telah dipilih Kemenkumham para ahli hukum tata negara, setelah mempelajari putusan PTUN yang membatalkan SK Kemenkumham.
“Menteri Hukum dan HAM bersama kuasa hukum dan para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN Jakarta, untuk menyiapkan memori banding,” katanya.
Alasan pihak Kemenkumham mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut, yaitu karena dalam diktum putusan PTUN, tidak terdapat putusan yang menyatakan bahwa kepengurusan Partai Golkar akan dikembalikan pada kepengurusan hasil Munas di Riau.
“Kemudian untuk persoalan pilkada, Menteri Hukum dan HAM menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada KPU,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, permasalahan internal Partai Golkar antara Kubu Ical dengan Kubu Agung Laksono membuat Menkumham mengeluarkan SK Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono. Namun, Kubu Ical melakukan upaya pembatalan SK Menkumham melalui PTUN. (*)